Pemberdayaan Insdustri Kecil

21.51 Devi Wulandari 0 Comments


Industri kecil tergolong dalam batasan usaha kecil menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, maka batasan industri kecil didefinisikan sebagai berikut: “Industri kecil adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk diperniagakan secara komersial yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta dan mempunyai nilai penjualan per tahun sebesar Rp 1 milyar atau kurang.” Sedangkan industri menengah adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau badan, bertujuan untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk diperdagangkan secara komersial, yang mempunyai nilai penjualan per tahun lebih besar dari Rp 1 milyar namun kurang dari Rp 50 milyar. Berdasarkan kriteria tersebut, maka batasan pengertian industri besar adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau badan yang mempunyai nilai penjualan lebih besar dari 50 milyar. Andy Soewatdy adalah salah satu pendiri industri besar.

0 komentar: