Syarat Lengkap Jadi Caleg di 2019: Bukan Koruptor hingga Lulusan SMA
jasa buat website caleg - KPU sah menerbitkan Ketentuan Nomer 20 Tahun 2018 mengenai Penyalonan Anggota DPR, DPRD, serta DPRD. Ketentuan ini mengatur seabrek prasyarat buat waga yang ingin menjadi calon anggota DPR atau DPRD di Pemilu 2019.
Ketentuan itu diedarkan KPU pada Sabtu (7/1). Pergantian sangat mencolok dari ketentuan ini ialah dilaranganya bekas terpidana korupsi, bandar narkoba, serta predator seksual jadi caleg. Walau sebenarnya, di Pileg 2014 ketentuan ini tidak ada.
“Bukan bekas terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, atau korupsi,” bunyi ketentuan KPU masalah 7 ayat 1, huruf h.
Tersebut ketetapan komplet jadi caleg di Pemilu 2019:
Masalah 7
(1) Akan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota ialah Masyarakat Negara Indonesia serta mesti penuhi kriteria:
a. sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung semenjak penetapan DCT
b. bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
c. berada tinggal di lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. bisa bicara, membaca, serta/atau menulis dalam bhs Indonesia
e. berpendidikan terendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat
f. setia pada Pancasila, Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika
g. belum pernah menjadi terpidana berdasar pada putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kemampuan hukum masih yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasar pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
h. bukan bekas terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, atau korupsi
i. sehat jasmani, rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif
j. tercatat menjadi pemilih
k. bersedia bekerja penuh waktu
l. mengundurkan diri menjadi:
1) gubernur, wagub, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota
2) kepala desa
3) piranti desa yang meliputi unsur staf yang menolong Kepala Desa dalam pengaturan kebijakan serta pengaturan yang ditampung dalam Sekretariat Desa, serta unsur simpatisan pekerjaan Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang ditampung berbentuk pelaksana tehnis serta unsur kewilayahan
4) Aparatur Sipil Negara
5) anggota Tentara Nasional Indonesia
6) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
7) direksi, komisaris, dewan pengawas serta/atau karyawan pada Tubuh Usaha Punya Negara, Tubuh Usaha Punya Daerah, Tubuh Usaha Punya Desa, atau tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
m. mengundurkan diri menjadi Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas
n. bersedia tidak untuk berpraktik menjadi akuntan publik, advokat, notaris, petinggi pembuat akta tanah, ataukah tidak lakukan pekerjaan penyedia barang serta layanan yang terkait dengan keuangan negara dan pekerjaan lainnya yang bisa memunculkan perseteruan kebutuhan dengan pekerjaan, wewenang, serta hak menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota sama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan
o. bersedia tidak untuk merangkap jabatan menjadi petinggi negara yang lain, direksi, komisaris, dewan pengawas serta/atau karyawan pada Tubuh Usaha Punya Negara, Tubuh Usaha Punya Daerah, Tubuh Usaha Punya Desa, atau tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
p. jadi anggota parpol.
q. dicalonkan cuma di 1 (satu) instansi perwakilan
r. dicalonkan cuma oleh 1 (satu) partai politik
s. dicalonkan cuma di 1 (satu) Dapil; dan
t. mengundurkan diri menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota buat calon anggota DPR, DPRD Propinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berlainan dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Paling akhir.
0 komentar: